Syarat mengambil uang kiriman melalui Western Union sangat gampang. Yaitu cukup dengan menunjukkan KTP asli, menyerahkan fotokopi KTP dua lembar, dan terakhir tentu saja kode MTCN alias Money Transfer Control Number. Hampir semua agen WU mewajibkan tiga syarat itu. Misalnya di Kantor Pos dan Indomaret. Sedangkan di bank dan Pegadaian biasanya mengharuskan identitas tambahan berupa SIM atau KK (kartu keluarga).
Selain syarat di atas, satu hal lagi yang wajib adalah penerima harus datang sendiri secara langsung. Tidak boleh minta bantu diuruskan orang lain atau yang umum disebut diwakilkan. Jangankan teman atau tetangga, menyuruh yang masih anggota keluarga, baik anak atau pasangan (suami/istri) pun tidak bisa. Intinya, kalau penerima tidak mengurus sendiri jangan harap petugas mau memrosesnya.
Lalu bagaimana jika penerima kiriman Western Union benar-benar tidak bisa datang sebab sakit atau lainnya?
Jujur selama ini saya belum pernah coba mewakilkan. Meskipun kemarin sempat sakit seminggu dan butuh duit, tetapi saya lebih memilih menunda pencairan kiriman WU saja. Keputusan ini saya pilih karena memang jangka waktu pengambilan Western Union lumayan panjang, lamanya sekitar 45-60 hari. Jadi tidak segera diambil pun tidak apa-apa. Silakan baca: Batas waktu pencairan Western Union.
Namun karena penasaran, terakhir ke Kantor Pos akhirnya saya tanyakan juga. “Pak, pengambilan kiriman uang melalui Western Union seperti ini bisa diwakilkan gak?” Belum sempat menjawab, petugas Pos langsung mengecek KTP, melihat foto, dan membandingkannya dengan wajah saya. Setelah dirasa sama, barulah dia bilang, “Tidak bisa, yang mengambil harus orang pemilik nama yang tertera sebagai penerima, tidak boleh yang lain.”
Sebenarnya saya ingin menanyakan lebih lanjut seperti misalnya bagaimana kalau penerima sedang sakit atau alasan lain yang tidak memungkinkan datang langsung. Namun, niat itu saya urungkan karena dibelakang ada antrean panjang. Kasihan, banyak ibu-ibu sudah lumayan tua sedang menunggu giliran. Jadi lebih baik saya segerakan urusan agar mereka bisa lebih cepat dilayani.
Mengambil kiriman uang melalui Western Union (WU) tidak bisa diwakilkan meskipun menggunakan surat kuasa
Pengalaman saya di atas cuma sebatas masih tanya saja alias belum benar-benar mencobanya. Akan tetapi karena memang penasaran, akhirnya saya tanya sana-sini terutama orang-orang yang biasa menggunakan jasa WU. Ternyata, ada yang telah mencoba melakukannya sambai-sampai bikin surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai 6.000. Hasilnya bagaimana?
Hasilnya tetap saja gagal alias tidak bisa cair. Padahal dia telah mencoba di dua agen WU secara bergantian, Kantor Pos dan bank. Dan perlu diketahui juga hubungan dia dengan nama sang penerima bukanlah teman atau saudara jauh, melainkan sangat dekat yaitu suami-istri. Kesimpulan saya, dalam urusan begini sepertinya aturan agen-agen Western Union benar-baner ketat.
Jika dipikir-pikir, sebenarnya aturan agen WU ketat dan tidak bisa diwakilkan seperti itu ada sisi keuntungannya juga. Seperti kita ketahui dan saya sampaikan di atas, syarat pengambilan kiriman uang WU cukup dengan KTP, fotokopinya, dan MTCN. Kalau sampai orang lain yang tidak bertanggung jawab tau MTCN milik Anda dan entah bagaimana bisa mendapatkan kartu identitas Anda, dia dengan gampang bisa mencairkan uangnya tanpa sepengetahuan dan seizin Anda.
Jadi, mungkin pihak Western Union memberikan aturan ribet seperti itu demi keamanan dan kenyamanan pelanggan juga. Baca juga: Cara mengambil uang kiriman Western Union untuk orang berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki KTP
Bagaimana bila keadaan benar-benar tidak memungkinkan datang langsung dan batas waktu pengambilan sudah mepet?
Sekarang zaman internet. Berkat kemajuan teknologi, semauanya jadi lebih mudah. Saya kira begitu juga dengan urusan pengambilan uang kiriman via Western Union yang tidak bisa diwakilkan karena pihak penerima benar-benar tidak bisa datang untuk mengurus sendiri.
Ya, benar, di dunia maya kita bisa mencari jasa pencairan Western Union secara online. Seperti namanya, nanti prosesnya Anda tinggal mengirimkan foto KTP dan MTCN melalui email. Namun tidak berarti ntar uangnya akan dikirimkan ke rumah, tetapi cukup ditransfer ke rekening bank Anda. Jadi, dalam hal ini Anda wajib memiliki rekening bank sendiri (pinjam milik orang lain/teman/keluarga juga bisa sih).
Akan tetapi perlu diketahui juga bahwa cara di atas sangat rawan. Namanya di internet, jumlah penipu tidak sedikit. Bisa jadi setelah Anda memberikan foto KTP dan MTCN, uang berhasil dicairkan tetapi tidak ditransfer ke rekening bank. Kalau sudah begini sudah pasti Anda yang rugi.
Maka dari itu meskipun saya tidak menyarankan menggunakan cara ini, kalau Anda terpaksa karena butuh, carilah jasa pencairan Western Union secara online yang benar-benar terpercaya. Ini bisa dicari di forum-forum yang lapaknya sudah banyak testimoni positifnya. Atau bisa juga minta rekomendasi teman yang sudah pernah menggunakan jasanya. Sekadar info tambahan, jasa seperti ini tidak gratis, bahkan bisa dibilang biaya tarifnya lumayan mahal.
Intinya begitulah, bahwa pengambilan uang kiriman Western Union (WU) tidak bisa diwakilkan meskipun kepada saudara dekat dan menyertakan surat kuasa. Bahkan, mencairkan melalui jasa online pun harus dilakukan sendiri, bukan diwakilkan. Untuk pertama kali, walaupun bisa dilakukan dari rumah, tetapi prosesnya sangat ribet. Seakan-akan petugas di sana ingin memastikan Anda benar-benar sang penerima asli, bukan asal mengakuk-ngaku saja.
Selanjutnya baca: Jasa pencairan Western Union “secara online” yang terpercaya