Sekalipun saya bukan ustad dan hanya mempunyai ilmu agama secuil-itupun di dapat dari ngaji sebentar waktu kecil dulu, tapi saya bisa memastikan bahwa hukum pesugihan dan uang gaib menurut islam adalah haram. Harta yang didapatnya masuk kategori uang panas yang kalau buat makan dan membiayahi hidup keluarga menjadi tidak berkah. Kalau dalam tubuh kita dimasuki makanan yang sekalipun jenisnya halal, namun kalau cara mendapatkan makanan itu dengan jalan sesat, maka tetap saja terhitung haram. Tau sendiri dong haram itu dosa dan kalau mati masuknya ke…, hehe.
Oke di sini saya tidak akan menakut-nakuti siksaan apa di sana. Yang akan saya tulis adalah alasan saya mengapa berpendapat seperti itu. Mengingat saya bukan ahli agama, jadi kalau ada yang salah mohon koreksi melalui kolom komentar di bawah ya…
Hukum uang gaib itu syirik
Saya yakin hampir semua orang sepakat dengan saya. Kalau bersekutu dengan makhluk halus, minta bantuan jin, dan sebagainya termasuk dosa syirik. Dalam agama islam, dosa ini merupakan yang paling besar.
Meskipun perantara pesugihan menyebutkan dirinya sebagai kiayi, namun kalau proses ritualnya berhubungan dengan dunia gaib, tetap saja itu hukumnya haram. Jadi jangan mudah terkecoh dengan nama dan penampilan seseorang yang sebenarnya dukun itu. Dalam agama islam, jika mau kaya dan dapat uang, jalan yang dianjurkan adalah bekerja dengan baik sambil diiringi doa yang ditujukan hanya kepada Allah.
Melakukan ritual pesugihan dan uang gaib jelas bukan termasuk bekerja yang baik. Dan jika selama prosesnya sambil baca-baca mantra pun, itu bukanlah doa kepada tuhan, melainkan justru ke makhluk halus. Silakan baca saja ritual mendapatkan uang gaib dengan cara jual sate gagak. Dia menjual dagangannya satu tusuk seharga milyaran ke makhluk tak kasat mata. Darinyalah dia memperoleh uang banyak secara instan hanya dalam waktu semalam.
Hukum pesugihan itu dosa karena merugikan orang lain
Mendapatkan kekayaan dengan uang gaib itu sumber uangnya dikasih oleh makhluk gaib. Sedangkan pesugihan, dapat uangnya dari mencuri milik orang lain dengan bantuan makhluk tak terlihat. Seperti misalnya memelihara tuyul dan ngepet. Pasti tau sendiri dong bagaimana tuyul dan babi ngepet mendapatkan uang? Yaitu dengan jalan nyolong dari rumah tetangga.
Silakan baca: Cerita misteri pesugihan babi ngepet
Yang namanya mengambil sesuatu yang bukan milik kita apapun caranya pasti hukumnya dosa. Dosa tersebut selain kelak harus dipertanggungjawabkan di hadapan tuhan, tapi juga membuat perasaan bersalah yang tidak mengenakan hati karena telah mencuri uang milik orang lain yang belum tentu punya salah, apalagi yang sudah baik pada kita.
Simak juga: Alasana mengapa tuyul hanya mencuri uang di rumah warga saja, tidak di ATM bank sekalian
Hukum pesugihan dan uang gaib menurut islam adalah dosa karena hanyalah tipu-tipuan belaka
Bagi orang yang tidak mempercayai adanya dunia mistis, pesugihan uang gaib menurutnya hanyalah bohong belaka. Cerita mengenai paranormal bisa mendatangkan bermilyar-milyar uang gaib, menggandakan jumlah nominal uang menjadi dua kali lipat, hanyalah ‘trik sulap’ saja. Yang diinginkan paranormal itu hanyalah mahar dan modal dari para korban. Setelah semua sudah di dapat, maka ia tinggal kabur saja.
Kalau tipuan begini yang salah adalah paranormalnya. Korban mungkin mendapat hanya sedikit dosa karena awalnya mempercayai dukun dan berniat menggunakan jasanya. Setelah menyadari ternyata ditipu, ia baru merasakan betapa bodohnya telah membayar mahar dan menyetor modal uang untuk digandakan tapi ternyata tidak ada hasil, malah justru ditinggal kabur. Dan kalaupun mau menindaklanjuti dengan lapor polisi pasti ada rasa malu dan tidak punya bukti yang kuat.
Begitulah pendapat saya mengenai hukum pesugihan uang gaib. Seandainya anda penasaran bagaimana ayat/hadist dan bagaimana siksaannya, silakan tanya kepada ustad secara langsung. Beliau lebih mengerti dari pada saya. Terima kasih