Sebelum ke mata uang asing, uangindonesia.com ingin bicarakan mata uang negara kita dulu. Kita diharuskan dengan jumlah yang sama bila ingin menukar rupiah dengan rupiah. Bila beda, mayoritas ulama Islam menyatakan riba dan hukumnya haram. Tentu saja pelakunya dosa.

Misal, Anda menukar selembar uang seratus ribu rupiah menjadi pecahan lima ribuan rupiah. Maka nominal-nominal kecil yang Anda dapatkan itu harus berjumlah total seratus ribu rupiah juga. Harus pas, tunai, tidak kurang atau lebih; tidak peduli uang lawas, baru, lecek, dan sebagainya; serta tidak peduli kedua belah pihak ikhlas atau tidak.

Lalu, bagaimanakah dengan mata uang asing yang tidak bisa ditukarkan begitu saja dengan jumlah sama karena terdapat kurs? Contoh, kita harus memberikan Rp13.000,00 untuk bisa mendapatkan satu dolar Amerika Serikat. Begitu juga jika ke ringgit, pound sterling, euro, dll. Sebagian ada yang lebih mahal, dan sebagian lainnya lebih murah.

Baca: Hukum menukar uang baru untuk keperluan lebaran dalam agama Islam

Alasan hukum tukar-menukar mata uang asing (jual beli valas) diperbolehkan

Antara pertukaran mata uang asing dengan jual beli uang asing (valas alias valuta asing) sebenarnya hal yang sama. Disebut jual beli karena mungkin pertukarannya tidak dengan jumlah yang sama. Ada yang tinggi dan ada yang rendah. Bahkan setiap hari bisa berubah tergantung permintaan. Sekilas mirip perdagangan uang.

Dalam agama Islam, intinya uang harus tetap menjadi alat tukar, bukan barang yang diperjual-belikan. Namun, dalam hal ini sebaiknya kita lihat dulu hadis yang biasa dijadikan dasar atas penentuan hukum riba pada masalah uang.

الذَّهَبُبِالذَّهَبِوَالْفِضَّةُبِالْفِضَّةِوَالْبُرُّبِالْبُرِّوَالشَّعِيرُبِالشَّعِيرِوَالتَّمْرُبِالتَّمْرِوَالْمِلْحُبِالْمِلْحِمِثْلاًبِمِثْلٍسَوَاءًبِسَوَاءٍيَدًابِيَدٍفَإِذَااخْتَلَفَتْ
هَذِهِالأْصْنَافُفَبِيعُواكَيْفَشِئْتُمْإِذَاكَانَيَدًابِيَدٍ

Dari Ubadah bin Shamait berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:” Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma, garam dengan garam. Semua harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka juallah sekehendakmu tetapi harus tunai (HR. Muslim).

Meskipun terbuat dari kertas, uang termasuk barang ribawi dan dikategorikan sama seperti emas atau perak. Hal ini dikarenakan fungsi keduanya sama-sama sebagai alat tukar. Bahkan berdasarkan sejarah, sebelum uang kertas dibuat, orang-orang bertransaksi jual beli menggunakan logam mulia itu.

Berdasarkan hadis di atas, jika pertukaran barang sejenis (emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, dst.) agar halal alias tidak riba harus dengan jumlah sama dan tunai/kontan. Maka pertukaran rupiah dengan rupiah juga harus begitu. Contohnya seperti yang sudah disebutkan di atas.

Terus, bagaimana jika pertukaran rupiah ke dolar AS, atau ke mata uang asing lain? Memang hampir semuanya sama-sama dari kertas. Namun, antara rupiah, dolar, dan mata uang lain memiliki nilai (daya beli) yang beda. Maka hal ini dikategorikan seperti emas dengan perak. Silakan lihat kembali hadis di atas. Pertukaran emas dengan perak bisa dilakukan sekehendak Anda asalkan tunai (kontan).

Kesimpulannya, pertukaran mata uang asing yang beda kurs, ada mahal dan murah, serta setiap hari nilainya bisa berubah itu hukumnya boleh-boleh saja asalkan dilakukan secara kontan. Maksudnya tidak diutang sebagian atau keseluruhan, baik dari pihak rupiah maupun dolarnya. Apalagi ini mengingat perbedaan nilai kurs tidak terjadi asal-asalan begitu saja.

Baca juga: Penyebab terjadinya perbedaan mata uang dan kursnya di negara-negara di dunia

Pertukatan mata uang asing atau jual beli valuta asing (valas) yang diharamkan

Misal Anda butuh uang dolar. Lalu menukarkan rupiah untuk mendapatkannya di bank. Di tempat seperti ini biasanya ada dua kurs: kurs jual dan kurs beli. Karena Anda yang butuh, maka digunakanlah kurs jual yang mana lebih mahal daripada kurs beli. Namun, saat Anda ingin menukarkan kembali ke rupiah, meskipun di tempat bank yang sama, barulah menggunakan kurs beli (pihak bank membeli).

Walau berbeda-beda seperti itu, menurut hukum Islam masih diperbolehkan asalkan dilakukan kedua pihak secara kontan. Begitu juga pada Money Changer yang mencari keuntungan dari selisih kurs jual dan kurs beli, hukumnya masih sama. Yang penting harus dilakukan secara tunai.

Bahkan, jika Anda menyimpan uang (tabungan) dalam bentuk dolar—karena Anda tau mata uang negara Amerika Serikat itu nilainya stabil—dan menukarkan ke rupiah saat dolar sedang naik, itu juga masih diperbolehkan. Yang tidak boleh adalah jika Anda melakukannya untuk untung-untungan, spekulasi, dan cenderung gambling.

*Dirangkum dari berbagai sumber. Mohon komentar di bawah atau hubungi kontak admin jika isi tulisan terdapat kesalahan.

Selanjutnya baca: Pengertian dan cara penghitungan kurs jual, kurs beli, serta kurs tengah.

Author

Orang kaya memiliki TV kecil dan perpustakaan besar. Sedangkan orang miskin memiliki perpustakaan kecil dan TV besar. (Zig Ziglar)

Write A Comment