Bukan rahasia bahwa uang kuno dapat diperjualbelikan dengan harga berkali-kali lipat lebih mahal daripada nominal aslinya. Misal, pada selembar uang zaman dulu tertera nilai 1 rupiah. Ternyata ada saja orang yang berani membeli dan rela membayarnya dengan harga (misal) Rp500.000,00. Pelaku umumnya para kolektor barang antik.

Fenomena itu membuat uangindonesia.com bertanya kepada diri-sendiri. “Kira-kira bagaimanakah hukum jual beli uang kuno seperti itu berdasarkan agama Islam?” Perlu diketahui, menukar uang menjadi pecahan lain dengan jumlah tidak sama atau selisih sedikit saja bisa riba/haram. Sedangkan ini selisihnya banyak banget.

Baca juga: Hukum menukar uang saat Lebaran pada agama Islam

Kenali aturan tukar-menukar atau jual beli uang yang sah

Pada dasarnya Islam mengharuskan kita memperlakukan uang sebagai alat tukar. Maksudnya, tidak boleh dijadikan barang dagangan yang diperjualbelikan. Jangan mentang-mentang memiliki uang baru yang mulus dan nomor seri urut, lalu dijual kepada orang lain dengan harga lebih mahal daripada jumlah uang baru itu sendiri.

Atau, jangan mentang-mentang ada orang butuh pecahan kecil, sementara kita memilikinya, lalu dipertukarkan dengan jumlah tidak sama. Sebut saja contoh, selembar Rp100 ribu menjadi Rp1.000,00 sebanyak 95 lembar (selisih/kurang Rp5.000,00).

Menurut mayoritas ulama, kedua contoh di atas hukumnya riba atau haram sesuai hadis berikut:

الذَّهَبُبِالذَّهَبِوَالْفِضَّةُبِالْفِضَّةِوَالْبُرُّبِالْبُرِّوَالشَّعِيرُبِالشَّعِيرِوَالتَّمْرُبِالتَّمْرِوَالْمِلْحُبِالْمِلْحِمِثْلاًبِمِثْلٍسَوَاءًبِسَوَاءٍيَدًابِيَدٍفَإِذَااخْتَلَفَتْ
هَذِهِالأْصْنَافُفَبِيعُواكَيْفَشِئْتُمْإِذَاكَانَيَدًابِيَدٍ

Dari Ubadah bin Shamait berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:” Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma, garam dengan garam. Semua harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka juallah sekehendakmu tetapi harus tunai (HR. Muslim).

Uang masuk kategori emas atau perak karena fungsinya sama: sebagai alat tukar. Sebelum uang diciptakan, dulu orang-orang transaksi menggunakan dua logam mulia itu. Jadi, berdasarkan hadis di atas, syarat penukaran rupiah ke rupiah yang sah adalah dengan jumlah/takaran yang sama dan secara kontan (sejenis, diibaratkan pertukaran emas dengan emas, atau perak dengan perak).

Lain halnya dengan pertukaran antar mata uang asing. Mereka boleh menukarkan sekehendaknya asalkan tunai. Uang Amerika Serikat 1 dolar boleh ditukar menjadi 13.000 rupiah. Walau nilai kurs setiap hari berubah pun tidak masalah (pertukaran rupiah ke dolar sudah lain jenis, diibaratkan seperti emas ke perak).

Yang tidak diperbolehkan adalah menjadi spekulan, yang setiap hari berspekulasi sehingga lebih mirip gambling.

Baca juga: Hukum tukar-menukar mata uang asing atau jual beli valas menurut Islam

Hukum jual beli uang kuno menurut agama Islam

Kembali pada topik awal. Jadi, apakah untuk membeli uang rupiah kuno harus membayarnya dengan menggunakan mata uang lain (dolar, ringgit, euro, pound sterling, dll.) agar hukumnya tidak haram? Begitu juga sebaliknya, untuk mendapatkan mata uang asing kuno harus pakai rupiah biar bisa menjadi beda jenis?

Tidak harus begitu juga. Anda tetap bisa membeli uang rupiah kuno dengan rupiah, dolar kuno dengan dolar baru, dan mata uang kuno lain dengan uang apapun yang masih berlaku. Mengapa? Jawabannya karena uang kuno tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai alat tukar (pada hadis tidak termasuk emas ataupun perak).

Meski namanya uang, wujudnya uang, dan dulunya memang uang yang diterima masyarakat, tetapi saat ini sudah habis masa berlaku dan peredarannya telah ditarik oleh pemerintah. Sehingga uang kuno tersebut lebih layak dikategorikan sebagai barang antik yang unik untuk dikoleksi.

Bahkan meski harga sangat mahal, berkali-kali lipat dari nominal aslinya, asal kedua pihak (penjual dan pembeli) sama-sama ikhlas, proses penjualan uang kuno tersebut secara hukum Islam sah-sah saja. Yang haram adalah jika penjual curang dengan memberinya uang kuno palsu (zaman sekarang banyak orang memalsukan uang kuno dikarenakan harga yang menggiurkan).

Selanjutnya baca: Gambar uang salah cetak dan salah potong (miscut & misprint)

Author

Orang kaya memiliki TV kecil dan perpustakaan besar. Sedangkan orang miskin memiliki perpustakaan kecil dan TV besar. (Zig Ziglar)

Write A Comment