Pengertian & perbedaan akad mudharabah dan wadiah – Menurut mayoritas orang Islam, hukum bunga bank konvensional ialah haram. Oleh sebab itu bank-bank di Indonesia berlomba-lomba mengeluarkan produk tabungan dan giro dengan basis syariah. Tujuannya tentu untuk menarik minat calon nasabah sebanyak-banyaknya. Karena memang kenyataannya mayoritas penduduk negara ini muslim.
Saat buka rekening yang berlandaskan syariat islam ini, umumnya kita ditawari dua macam akad, mudharabah dan wadiah. Memang sih jika sudah baca jenis-jenis produk yang disediakan masing-masing bank dengan teliti, anda sudah bisa menemukan berbagai kelebihan dan kekurangannya. Namun, penjelasan itu untuk produk tabungan itu sendiri. Sedangkan arti mudharabah dan wadiah-nya kurang detail.
Maka dari itu kali ini uangindonesia.com akan mengulasnya lebih lengkap. Mulai dari pengertian sampai perbedaannya. Tujuannya sebagai tambahan wawasan saja atau biar lebih mencintai perbankan syariah juga boleh, hehe.
Baca juga: Macam-macam produk Bank Syariah Mandiri
Pengertian akad mudharabah pada bank syariah
Akad sendiri secara singkat bisa diartikan perjanjian atau kesepakatan antara dua belah pihak. Dalam hal ini iyalah calon nasabah dan pihak bank. Sewaktu calon nasabah mau buka rekening dan menyerahkan uang setoran awal, pihak bank menanyakan apakah mau menggunakan akad mudharabah atau wadiah.
Akad mudharabah secara teknis maksudnya adalah perjanjian kerja sama antara shohibul mal (nasabah/penyedia dana) dengan mudharib (pihak bank/pengelola). Dalam kerja sama ini pihak nasabah yang 100% menyediakan modal atau uang, sedangkan bank bertindak sebagai pengelola.
Jika usaha yang dilakukan dari kerja sama tersebut membawa hasil, nanti akan dibagi berdasarkan kontrak. Bagi hasil yang biasanya dihitung berdasarkan persentase ini disebut juga sebagai nisbah.
Bagaimana jika usahanya bangkrut? Jika penyebabnya karena kelalaian pengelola, maka dia yang harus tanggung jawab atas kerugiannya. Nasabah (pemilik modal) akan mendapatkan uangnya kembali secara utuh. Namun jika penyebabnya bukan kesalahan pengelola, kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Jenis-jenis akad mudharabah
Secara umum akad ini dibagi menjadi dua, yaitu:
- Mudharabah muthlaqah: Pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola mengenai usaha yang akan dijalankan. Nasabah tidak ikut campur usaha apa yang mau dijalankan pihak bank. Namun nasabah masih boleh mengawasinya.
- Mudharabah muqayyadah: Pemilik modal memberikan batasan kepada pengelola, antara lain mengenai tempat, cara dan atau obyek investasi.
Baca juga: Hukum pesugihan dan uang gaib menurut islam
Pengertian akad Wadiah dalam bank syariah
Wadiah dengan alfabet latin sebagian ada yang menulis wadiah, wadi’ah, wadi’ah, ataupun wadhi’ah. Kalau anda penasaran mana yang sesuai EYD, silakan tanya ke orang yang ahli bahasa ya, hehe.
Al wadi’ah bisa diartikan titipan murni dari pihak satu ke lainnya. Jadi tabungan syariah atas dasar akad wadiah adalah nasabah menitipkan/menyimpan uangnya ke bank dan uang tersebut bisa diambil sewaktu-waktu sesuai kehendak nasabah.
Istilah-istilah yang ada di sini,
- Muwadi’ = pemilik barang (uang) / penitip / nasabah.
- Mustauda’ = pihak yang dititipi / menyimpan / bank.
Jenis-jenis akad wadiah
- Wadiah Yad Adh-Dhamanah: Akad penitipan barang yang pihak yang dititipi boleh memanfaatkan barang/uang tersebut. Namun jika hilang ataupun rusak, pihak yang dititipi harus tanggung jawab / mengganti.
Akad wadiah ini yang umum digunakan di bank. Pihak bank boleh mengelola uang dari nasabah. Nasabah sewaktu-waktu boleh mengambil uangnya kapan pun yang dikehendaki. Pihak bank harus siap memberikan secara utuh.
Bila usaha pengelolaan uang memperoleh keuntungan, hasil tersebut sepenuhnya milik bank. Nasabah tidak berhak atas itu. Meskipun begitu, biasanya pihak bank akan memberikan bonus kepada nasabah secara suka rela. Bonus semacam ini dalam hukum islam masih halal / diperbolehkan.
- Wadiah Yad Al-Amanah: Ini bisa dibilang penitipan murni. Pihak yang dititipi diberikan amanat atau kepercayaan untuk menjaga uang atau barang. Pihak yang dititipi tidak boleh memanfaatkan atau menggunakannya. Namun bila barang hilang atau rusak, pihak yang dititipi tidak dituntut tanggung jawab apapun. Kerusakan, kehilangan, perawatan, dan sebagainya sepenuhnya ditanggung oleh penitip / pemilik barang.
Perbedaan akad mudharabah dan wadiah dalam bank syariah
Dari uraian pengertian masing-masing di atas, sebenarnya sudah sangat jelas perbedaan antara keduanya. Namun bila butuh dijelaskan lagi, kira-kira seperti berikut inilah perbedaan akad mudharabah dan wadiah dalam bank syariah itu,
- Nasabah pada akad mudharabah bisa memperoleh bagi hasil (nisbah), sedangkan akad wadiah tidak. Dapatnya cuma bonus suka rela dari pihak bank.
- Pada akad mudharabah, nasabah berperan sebagai shahibul mal (pemilik modal), sedangkan pada wadiah berperan sebagai muwadi (penitip uang/barang).
- Dana pada akad mudharabah bisa dibilang sebagai investasi karena bisa mendapatkan bagi hasil atau nisbah, sedangkan pada wadiah hanya bersifat titipan/simpanan.
Begitulah kira-kira pengertian dan perbedaan akad mudharabah dan wadiah dalam bank syariah. Di atas saya sudah coba menjelaskan selengkap mungkin dengan gaya bahasa yang mudah dipahami. Saya hanyalah orang biasa. Bila uraian di atas ada yang salah mohon koreksi melalui komentar di bawah ini.
Baca juga: Uang koin kuno Indonesia ada huruf arab, ini gambar dan penjelasannya