Syarat menggunakan mata uang asing di wilayah Indonesia – Karena di sini Indonesia maka setiap transaksi pembayaran atau transaksi keuangan lainnya wajib menggunakan rupiah selaku mata uang resmi negara ini. Hal ini berlaku kepada siapa saja. Entah orang pribumi, non pribumi; bule, negro, dan orang asing lainnya selama transaksi tersebut berada di wilayah Indonesia. Namun dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 disebutkan ada pengecualian beberapa transakasi yang masih mengizinkan memakai uang asing. Apa sajakah itu? Baca sampai habis ya.

Transaksi di wilayah Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah

Sebelum membahas beberapa ketentuan atau pengecualian transaksi yang masih diizinkan menggunakan mata uang asing, ada baiknya kita pahami dulu bahwa kita yang berada di wilayah Indonesia wajib menggunakan rupiah. Hal ini diatur oleh Peraruran Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 khususnya BAB II Pasal 2 tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH

BAB II
KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH
Pasal 2
(1) Setiap pihak wajib menggunakan Rupiah dalam transaksi yang
dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang;
dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya.
Pasal 3
(1) Kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk:
a. transaksi tunai; dan
b. transaksi nontunai.
(2) Transaksi tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mencakup transaksi yang menggunakan uang kertas dan/atau uang
logam sebagai alat pembayaran.
(3) Transaksi nontunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
mencakup transaksi yang menggunakan alat dan mekanisme
pembayaran secara nontunai.

Bahkan apabila saat transaksi ada orang yang menolak rupiah, maka dia bisa kena sanksi sebagaimana yg tertulis di BAB IV Pasal 10 tentang LARANGAN MENOLAK RUPIAH.

BAB IV
LARANGAN MENOLAK RUPIAH
Pasal 10
(1) Setiap pihak dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang
penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk
menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah
dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam
hal:
a. terdapat keraguan atas keaslian Rupiah yang diterima untuk
transaksi tunai; atau
b. pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam valuta asing
telah diperjanjikan secara tertulis.
(3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
hanya dapat dilakukan untuk:
a. transaksi yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan Rupiah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5; atau
b. proyek infrastruktur strategis dan mendapat persetujuan Bank
Indonesia.

Pengecualian menggunakan mata uang asing di wilayah Indonesia

Deputi Direktur Departemen Hukum BI, Bambang Sutardi Putra, menyebutkan ada ketentuan atau pengecualian dalam aturan untuk beberapa transaksi. Dia menjelaskan, PBI memberikan pengecualian penggunaan Rupiah bisa dilakukan terhadap transaksi tertentu yang menjadi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Kalau transaksi tertentu yang terkait APBN, jadi kalau pemerintah membayar Utang Luar Negeri (ULN) boleh (pakai dolar), kalau belanja barang modal dari luar boleh,” ucapnya di Bandung, Sabtu (9/5/2015).

Selain itu, dia juga mengatakan penerimaan atau pemberian hibah dari dan ke luar negeri atau transaksi pembiayaan internasional juga boleh menggunakan mata uang asing.

“Penerimaan atau pemberian hibah dari dan ke luar negeri maupun transaksi pembiayaan internasional terbatas untuk kegiatan yang salah satu pihaknya berada di luar negeri,” tambahnya.

Lebih lanjut Bambang menuturkan, transaksi dalam bentuk valuta asing juga masih diperbolehkan, ketika transaksi itu terbatas untuk kegiatan-kegiatan yang ditentukan oleh undang- undang, lanjutnya, transaksi untuk kegiatan usaha dalam valuta asing oleh bank, dan transaksi surat berharga pemerintah dalam bentuk valuta asing.

hal ini sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 BAB III
PENGECUALIAN KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH Pasal 4.

BAB III
PENGECUALIAN KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH
Pasal 4
Kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) tidak berlaku bagi transaksi sebagai berikut:
a. transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja negara;
b. penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
c. transaksi perdagangan internasional;
d. simpanan di Bank dalam bentuk valuta asing; atau
e. transaksi pembiayaan internasional.

Begitulah sekiranya penjelasan kewajiban setiap Warga Negara Indonesia menggunakan mata uang rupiah beserta beberapa ketentuan yang dikecualikan dan masih diizinkan menggunakan mata uang asing. Ketentuan-ketentuan ini berdasarka Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015  yang mulai diberlakukan per 1 april 2015. Mulai sekarang sekiranya kita lebih mencintai rupiah.

Author

Orang kaya memiliki TV kecil dan perpustakaan besar. Sedangkan orang miskin memiliki perpustakaan kecil dan TV besar. (Zig Ziglar)

Write A Comment