Berdasarkan jenisnya, uang dibedakan menjadi dua yaitu uang logam dan uang kertas. (Silakan baca: Pengertian Uang, Sejarah, Fungsi, Syarat, Jenis, dan Teorinya  untuk mengetahui pembagian-pembagian uang lebih mendetail). Karena terbuat dari bahan keras, uang logam mempunyai sifat tahan lama alias tidak mudah rusak. Sifat tersebut sebenarnya sangat ideal untuk digunakan sebagai perantara jual beli sehari-hari (transaksi kecil tapi frekuensi sering) apalagi biasanya uang logam harga nominalnya memang lebih kecil bila dibanding dengan uang kertas.

Namun seiring kemajuan dalam hal jual-beli ditambah pula adanya inflasi, kegunaan uang logam jadi berkurang dikarenakan transaksi masyarakat meningkat sehingga yang dibutuhkan uang dalam jumlah banyak. Kalau uang dalam jumlah banyak harus dipenuhi dengan uang logam, otomatis justru menjadi repot karena terlalu berat untuk dibawa kemana-mana. Cara efektifnya iyalah harus menggunakan uang kertas yang memang nilai nominalnya lebih tinggi dan bahannya lebih ringan. Tapi masalahbaru timbul, uang kertas lebih mudah rusak bila dibanding dengan uang logam.

Silakan baca: 4 Jenis Kerusakan Uang Yang Sering Terjadi Di Indonesia

Sangken banyaknya uang yang rusak, kadang kala kita tidak sengaja mendapatkannya entah dari pinjaman/hutang, kembalian belanja di warung, ataupun dari orang yang mengembalikan hutang ke kita. Kalau uang rusak tersebut kita belanjakan kembali, biasanya ada sebagian toko yang menerima dan sebagian lagi menolak. Wah kalau ditolak gimana nih? Berarti kita rugi dong? Tidak ! Tenang saja, kita bisa menukarnya di Bank Indonesia, layanan kas keliling yang diselenggarakan BI di tempat-tempat umum, ataupun di bank dan pihak lain yang ditunjuk.

1. Uang lusuh, lecek, atau cacat

Kalau hanya lusuh, lecek, atau hanya cacat biasa, syarat menukarnya sangat gampang. Sepanjang dikenali keasliannya, Bank Indonesia akan menukarnya dengan uang baru layak edar sesuai dengan nominal yang sama.

Namun bila keasliannya sulit dikenali, penukar biasanya wajib mengisi formulir permintaan penelitian sekaligus memberikan uang yang akan ditukarnya untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan kemudian.

2. Uang rusak yang bisa ditukar di Bank Indonesia

Uang rusak yang bisa ditukar jika memenuhi syarat berikut:

  • Jika fisik uang kertas >2/3 (lebih besar dua pertiga) dari ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  • Uang rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan >2/3 (lebih besar dua pertiga) dari ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  • Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tapi terbagi paling banyak menjadi 2 (dua) bagian terpisah dan nomor seri pada uang tersebut lengkap dan sama serta >2/3 (lebih besar dua pertiga) dari ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.

uang rusak yang bisa ditukar

Uang tidak layak edar karena rusak

Uang kertas dan uang logam dianggap tidak layak edar jika memiliki salah satu kriteria seperti gambar berikut.

uang rusak tidak layak edar

gambar uang logam rusak tidak layak edar

3. Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran

Jika anda mempunyai uang yang sudah dicabut dari peredaran dan anda ingin menukarnya dengan uang baru yang beredar, Bank Indonesia mau melayani sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.

Uang rusak yang tidak bisa ditukar (Tidak Diberi Penggantian)

  • Fisik uang < 2/3 (kurang dari dua pertiga) dari ukuran aslinya.
  • Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan tetapi terbagi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri uang rusak tersebut beda.

gambar uang rusak yang tidak bisa dituka

Begitulah Syarat Penukaran Uang Rusak di Bank Indonesia. Untuk selanjutnya uangindonesia.com besok akan membahas Daftar Uang Yang Dicabut dan Ditarik dari Peredaran

Author

Orang kaya memiliki TV kecil dan perpustakaan besar. Sedangkan orang miskin memiliki perpustakaan kecil dan TV besar. (Zig Ziglar)

Write A Comment