Cara urus kartu ATM dan buku tabungan hilang sekaligus – Kalau hanya kartu ATM doang yang hilang, cara mengurusnya lumayan gampang. Tinggal bikin surat kehilangan dari kepolisian. Setelah jadi, bawa ke kantor cabang bank sambil bawa KTP asli dan buku tabungan sebagai bukti kepemilikan rekening. Tidak sampai satu jam bisa terselesaikan masalah tersebut.

Begitu juga kalau yang hilang buku tabungan doang. Syarat dan cara mengurusnya bawa surat kehilangan dari polisi, KTP, dan kartu ATM. Tidak ada satu jam juga nanti anda akan mendapatkan buku tabungan baru sebagai pengganti. Buku tabungannya doang yang baru, nomor rekeningnya masih sama. Saldo yang ada di dalamnya juga masih tetap aman dan utuh.

Intinya fungsi kartu ATM dan buku tabungan bisa saling menggantikan satu sama lain. Kalau salah satunya hilang masih bisa dibantu/diselamatkan oleh satunya lagi. Contoh lain misalnya dalam hal tarik tunai. Seandainya tidak ada kartu ATM buat ambil uang melalui mesin ATM, maka buku tabungan bisa dimanfaatkan untuk tarik tunai melalui teller bank. Begitu juga sebaliknya.

Simak juga: Pakai cara ini bila pakai ATM tidak mengeluarkan struk bukti transaksi

Yang jadi masalah adalah bagaimana kalau keduanya, kartu ATM dan buku tabungan, hilang sekaligus? Tentu anda tidak bisa mengakses dan transaksi apapun lagi terhadap rekening tersebut. Jangankan untuk ambil tunai, cek saldo dan transaksi dengan SMS banking/M-banking/internet banking pun tidak bisa (kartu ATM hilang harus segera diblokir. Kartu ATM terblokir berimbas ke SMS/M/I- banking).

Saya yakin pembaca sudah tau kalau kartu ATM dan buku tabungan hilang sekaligus baiknya harus segera di urus ke kantor cabang bank. Tapi bagaimanakah caranya? Dan syarat-syarat yang diperlukan apa saja? Nah di artikel inilah uangindonesia.com akan coba memberikan solusinya. Baca terus sampai habis ya…

Bagaimana cara mengurus kartu ATM dan buku tabungan hilang sekaligus?

Kartu ATM dan buku tabungan hilang sekaligus bisa saja terjadi. Penyebabnya mungkin kerampokan saat keduanya tersimpan bersama dalam satu tas. Atau bisa juga malam-malam kemalingan. Atau mungkin dibawa kabur oleh pembantu.

Hal yang harus pertama anda lakukan jika mengalami hal ini adalah hubungi bank masing-masing. Bisa datang ke kantor cabang langsung, bisa juga cukup melalui telepon call center bank. Tujuannya adalah untuk memblokir rekening tersebut. Ingat aturan ini, jika saldo anda hilang sebelum terblokir, pihak bank anggap itu kesalahan nasabah. Pihak bank tidak mau tanggung jawab. Namun bila hilangnya setelah terblokir, pihak bank akan bantu menelusurinya dan kemudian mengganti uang yang hilang.

Tapi bagaimana cara kita menghubunginya sementara kita tidak pegang kartu ATM ataupun buku tabungan, padahal seperti kita ketahui untuk komplain ke CS bank biasanya dibutuhkan syarat KTP dan kartu ATM / buku tabungan? Yang saya sarankan menghubunginya lewat telpon call center saja. Nanti di sana hanya ditanya nomor rekening, nomor kartu (angka yang tertera di depan kartu), dan pertanyaan-pertanyaan lain berupa data anda sewaktu daftar rekening dulu. Antara lain alamat, ibu kandung, dan sebagainya. Semua pertanyaan itu harus anda jawab dengan benar.

Sebenarnya untuk memblokirnya bisa juga melalui kantor cabang sih. Intinya sama saja.

Setelah terblokir dan saldo rekening aman, sekarang saatnya kita membuat surat kehilangan dari kepolisian. Untuk mengurus surat ini diperlukan KTP, buku tabungan/kartu ATM. Jika KTP anda juga hilang bersama hilangnya kartu ATM dan buku tabungan, maka mau tidak mau anda harus bikin KTP dulu. Ke kantor polisinya harus tertunda.

Untuk membuat KTP saya yakin pembaca sudah pada tau caranya. Yaitu hubungi Pak RT kemudian ke kecamatan/kelurahan (detailnya tanyakan saja pada google). Untuk saat ini bikin KTP harus menunggu berbulan-bulan baru bisa jadi. Saran saya mintalah pada petugas untuk dibikinkan surat pengantar/surat keterangan yang berisi pemberitahuan bahwa KTP sedang dalam proses. Surat seperti ini bisa dijadikan pengganti KTP. Namun kalau ternyata nanti di kantor polisi ditolak, anda bisa memohon petugas untuk mempercepat proses pembuatan KTP. Istilahnya “nembak”, dan tentunya harus bayar lebih.

Baca lainnya: Benarkah memasukkan PIN terbalik, ATM akan mengeluarkan bunyi alarm?

Setelah mendapatkan KTP / surat pengantar KTP, segeralah menuju ke kantor polisi setempat tempat hilangnya kartu ATM dan buku tabungan. Meskipun anda tinggal di wilayah B, tapi bila tempat kehilangannya di wilayah A, maka kantor polisi yang wajib anda datangi yang berada di wilayah A juga.

Sampai di sana cari petugas bagian pelayanan masyarakat. Biasanya berada di loket depan. Katakan pada petugas bahwa anda minta dibikinkan surat kehilangan sambil ceritakan kejadiannya dengan lengkap. Nanti yang akan dimasukan ke dalam laporannya adalah NOMOR REKENING. Jadi tidak perlu buku tabungan / kartu ATM karena kenyataannya memang tidak ada. Masalah urusan begini sebetulnya gratis, namun banyak orang yang tidak enak dan kemudian memberikan uang seikhlasnya. Biasanya cuma Rp20.000,00.

Bila sudah mendapatkan KTP (bisa juga masih berupa surat pengantar) dan surat kehilangan dari kepolisian, barulah bisa datang ke kantor cabang bank untuk mengurusnya. Apakah harus ke kantor cabang bank tempat dulu buka rekening? Sebetulnya tidak perlu. Saat ini sistem bank sudah online. Jadi harusnya bisa diurus di cabang wilayah manapun. Namun biasanya aturan masing-masing bank berbeda. Ada yang bisa di cabang manapun tapi prosesnya butuh beberapa hari karena menunggu kiriman data anda dari bank tempat anda buka rekening. Jadi kalau bisa pilihlah cabang tempat anda dulu bikin rekening.

Sesampai di bank, petugas yang melayani urusan seperti ini adalah Customer Service, bukan teller. Jadi pastikan anda tidak salah ambil nomor antrean. Pada beberapa bank, bagian CS ini biasanya sepi. Mungkin saja anda datang langsung dilayani tanpa harus mengantre.

Di hadapan CS bank, serahkan KTP dan surat kehilangan tadi. Untuk memastikan bahwa anda adalah pemilik sah rekening tersebut, CS akan menanyakan beberapa pertanyaan. Antara lain nama ibu kandung, alamat anda, alamat cabang tempat dulu buka rekening, tanggal pembuatan rekening (kira-kira tahun berapa), nomor kartu ATM (angka yang tertera di atas kartu ATM, Kartu ini penting, makanya kalau bisa dicatat dan disimpan), perkiraan jumlah saldo terakhir, transaksi terakhir buat apa, dll. Kalau semua bisa anda jawab dengan benar, barulah petugas akan melanjutkan proses. Dia akan memberikan formulir yang harus anda isi, tempeli meterai seharga Rp6.000,00, dan tentu pula bubuhi tanda tangan.

Artikel terkait: Penyebab kartu ATM tertelan dan cara mengatasinya

Sampai tahap di atas sebenarnya sudah selesai. Petugas sudah bisa membuatkan kartu ATM dan buku tabungan baru untuk anda, dan tidak ketinggalan pula tentu saldonya. Namun biasanya masing-masing bank punya aturan sendiri-sendiri. Baik BCA, BNI, BRI, MANDIRI, maupun lainnya beda-beda. Ada yang bisa langsung membuatkan kartu ATM dan buku tabungan baru dengan nomor rekening yang sama. Ada pula yang mengharuskan tutup rekening, buka rekening baru, dan saldo yang berada di rekening lama akan ditransfer ke rekening baru. Anda tinggal ikuti saja aturan bank dan pilih mana yang lebih sesuai dengan keinginan anda. Namun kalau saldo anda lebih dari 10 juta rupiah, di bank manapun biasanya mengharuskan pilihan yang ganti nomor rekening.

Sedangkan waktu yang dibutuhkan untuk mengaktifkan rekening dan kartu ATM-nya juga beragam. Ada yang butuh 1×24 jam, ada pula yang cuma butuh satu jam saja kartu ATM baru bisa digunakan. Semua itu tergantung masing-masing bank, baik BCA, BNI, BNI, MANDIRI, dll prosedurnya beda-beda.

Berapa biaya mengurus kartu ATM dan buku tabungan hilang sekaligus?

Mengurus kartu ATM dan buku tabungan hilang sekaligus tentu membutuhkan biaya yang lebih bila dibandingkan hanya hilang salah satunya saja. Berapa biaya totalnya? Yuk kita hitung bersama. Mulai dari ngurus KTP, bikin KTP baru yang elektronik (e-KTP) sebetulnya gratis. Namun bila anda ingin langsung jadi (“nembak”), biayanya sekitar Rp50.000,00 sampai Rp200.000,00. Jika pilih yang tidak langsung jadi, anda harus minta dibuatkan surat pengantar “keterangan KTP masih dalam proses”. Sebenarnya itu gratis juga, namun banyak yang bilang sebaiknya kasih “uang-ketik” sebesar Rp5.000,00 – Rp10.000,00.

Kemudian saat di kantor polisi, di atas saya sudah katakan dengan jelas. Yaitu sekitar Rp20.000,00.

Lalu di bank kita butuh ganti harga meterai seharga Rp6.000,00. Di sini kita tidak perlu kasih uang tips ke petugas CS. Kita hanya perlu ganti harga kartu ATM dan buku rekening. Biayanya masing-masing bank beda. Untuk ganti ATM baru ada yang gratis ada pula yang bayar. Harganya sekitar Rp0,00 – Rp30.000,00. Sedangkan buku tabungan lebih murah, yaitu sekitar Rp0,00 – Rp15.000,00 saja.

Silakan baca: Cara mengurus buku tabungan yang halamannya sudah habis

Jadi total secara keseluruhan biaya mengurus kartu ATM dan buku tabungan hilang sekaligus sekitar Rp31.000,00 – Rp305.000,00. Itu belum termasuk bensin, makan, jajan, dan tentu pula kerugian waktu tidak kerja. Karena bagaimanapun mengurus begituan harus dilakukan pada saat hari kerja, tidak bisa pada hari libur atau di luar jam kerja.

Demikianlah artikel kali ini yang membahas tentang cara mengurus kartu ATM dan buku tabungan hilang sekaligus serta perkiraan biaya yang dibutuhkan. Semoga tulisan ini bisa membantu orang yang sedang mengalami kejadian tersebut dan bisa pula bermanfaat bagi lainnya untuk diambil pelajaran agar menjaga kartu ATM dan buku tabungan dengan lebih hati-hati.

Author

Orang kaya memiliki TV kecil dan perpustakaan besar. Sedangkan orang miskin memiliki perpustakaan kecil dan TV besar. (Zig Ziglar)